Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Tentang Perizinan UMKM Guna Meningkatkan Kesadaran Akan Pentingnya Perizinan Usaha
DOI:
https://doi.org/10.32492/dimas.v1i1.547Keywords:
Kebijakan, Perizinan usaha, UMKMAbstract
Ditengah perekonomian pasca wabah Covid-19, para Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah banyak terkena dampak buruk dari usaha yang telah didirikan. Maka dari itu pemerintah telah membuat kebijakan bahwa UMKM perlu mendaftarkan usahanya melalui oss.go.id agar masyarakat mudah mendaftarkan usahanya dengan efisien dan cepat. Kebijakan ini terdapat dalam PP No 5 Tahun 2021 tentang peraturan pemerintah dalam penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko. Perizinan ini memiliki manfaat seperti mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha mulai dari persyaratan untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bagunan) izin usaha, hingga izin operasional untuk kegiatan usaha dari tingkat daerah dan pusat dengan mekanisme dalam rangka pemenuhan komitmen persyaratan izin.
References
Al-Kautsari, Mirza Maulana. 2019. “Asset-Based Community Development : Strategi Pengembangan Masyarakat.” Empower: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 4(2): 259.
BPKM. 2020. “Badan Koordinasi Penanaman Modal | BKPM.” Badan Koordinasi Penanaman Modal (23): 1–11.
BKPM. 2021. “Permudah Izin Usaha, Pemerintah Indonesia Luncurkan Sistem OSS Berbasis Risiko”. Melalui
https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/permudah-izin-usaha-pemerintah-indonesia-luncurkan-sistem-oss-berbasis-risiko. [Diakses pada/23/12/2021]
Dwiningwarni, Mei Indrawati, Machrus Ali, and Syamsiyah Yuli Dwi Andari. 2021. “Development of Tourism Villages Based on Promotion Integration Through Websites.” Engagement: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 5(2).
Latif, Nashrudin et al. 2021. “Digitalisasi Pengajuan IzinUsaha UMKM Di Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.” Pengabdian Masyarakat 1: 92–101.
Mei Indrawati, Machrus Ali, Syamsiyah Yuli Dwi Andari. 2021. “PKM Peningkatan Kapasitas Desawisata Di Desa Galengdowo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang.” In PKM-CSR, , 1122–29. https://prosiding-pkmcsr.org/index.php/pkmcsr/article/view/1269.
Trisunarno, Lantip et al. 2021. “Desain Kolam Renang Berbasis Potensi Desa Di Desa Ngampungan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.” SEWAGATI 5(2): 183. https://iptek.its.ac.id/index.php/sewagati/article/view/6141.
Kontrak Hukum. 2020. “Pentingnya Mengenal Masalah Hukum Untuk Usaha”. Melalui https://kontrakhukum.com/article/pentingnya-mengenal-masalah- hukum-untuk-usaha. [Diakses Pada 22/12/2021]
Maulida, Rani. 2021. “Pentingnya One Single Submission Bagi Para Pelaku Usaha di Indonesia”. Melalui https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/online single-submission. [Diakses Pada 23/12/2021]
Nababan, Novita, Christine. 2021. “Mengenal NIB, Nomor Izin Sakti untuk Mulai Berbisnis”. Melalui https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211213084337-92-733188/mengenal-nib-nomor-izin-sakti-untuk-mulai-berbisnis. [Diakses pada 23/12/2021]
Nur, Galih. 2021. “Kabar Baik, BLT UMKM Diperpanjang hingga Akhir Desember 2021, Lakukan Ini agar Dapat BPUM Rp 1 Juta”. Melalui https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-702893251/kabar-baik-blt-umkm-diperpanjang-hingga-akhir-desember-2021-lakukan-ini-agar-dapat-bpum-rp-1-juta. [Diakses pada 23/12/2021]
Pintek. 2021. “Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS, Mudah dan Cepat”. Melalui https://pintek.id/blog/nomor-induk-berusaha/. [Diakses Pada 22/12/2021]
PP No 5 Tahun 2021, “Peraturan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko”. Lampiran III Salinan PP Nomor 5, 2021.